Sejarah
Asuransi Sinarmas MSIG
Didirikan
pada 14 April 1985, PT.Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG telah mengalami berbagai
perkembangan dan perubahan. PT. Asuransi Jiwa Purnamala Internasional Indonesia
(PII), begitulah nama awal perusahaan ini ketika lahir. Setelah diubah menjadi
PT. Asuransi Jiwa Eka Life, maka dalam perkembangannya pada 2007 berganti lagi
menjadi PT. Asuransi Jiwa Sinarmas dan kini telah melakukan joint
venture dengan Mitsui Sumitomo Insurance Co.,Ltd.
Pada
tahun 2011, nama perusahaan menjadi PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (juga
disebut Sinarmas MSIG Life) sebagai kelanjutan dari Realisasi Perubahan
Kepemilikan PT. Asuransi Jiwa Sinarmas yang tertuang dalam surat pengesahan No.
S-876/MK. 10/2011 dari Departemen Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 04
Agustus 2011.
Sebelumnya
proses ini telah mendapat persetujuan dari Departemen Hukum dan hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dalam surat No. AHU-32784.AH.01.02. Tahun 2011
tertanggal 01 Juli 2011. Dampak dari joint venture tersebut, Sinarmas MSIG Life
menjadi perusahaan asuransi jiwa dengan modal terbesar diantara
perusahaan-perusahaan asuransi jiwa di Indonesia.
Pertumbuhan
Sinarmas MSIG Life menunjukan perkembangan yang sangat signifikan dapat dilihat
dari Premium Income yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada akhir tahun
2011, tercatat Total Aset Sinarmas MSIG Life mencapai Rp 21,612 Triliun, dan
Total Premi meningkat sekitar 34,85% dibanding tahun 2010. Dengan kinerja yang
cermat dan hati-hati, rasio pencapaian solvabilitas yang dicapai Sinarmas MSIG
Life akhir tahun 2011 dengan menggunakan metode Risk Based Capital (RBC) adalah
920,36%.
Perkembangan
Sinarmas MSIG Life didukung oleh pengelolaan keuangan yang sangat baik, inovasi
produk, dan pelayanan yang mengacu pada kepuasan nasabah, didukung oleh lebih
dari 6.000 aparat marketing pada saat ini dan jaringan bisnis yang luas dengan
lebih dari 100 kantor pemasaran yang terbesar di seluruh Indonesia di tahun
2012. Sinarmas MSIG Life siap menyediakan layanan terbaik untuk kebutuhan
finansial Anda maupun perusahaan Anda.
Cara
mengikuti asuransi Sinarmas MSIG
Polis adalah Dokumen perjanjian
asuransi jiwa baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy antara Penanggung
dengan Pemegang Polis, sebagaimana dalam Syarat-Syarat Umum Polis dan atau
Syarat-Syarat Tambahan dan atau Syarat-Syarat Khusus dan atau setiap Endorsemen
dan atau perubahan lain yang terdapat di dalamnya yang diterbitkan dan
ditandatangani oleh Penanggung, termasuk Ringkasan Polis dan atau Surat
Permintaan Asuransi Jiwa dan atau dokumen-dokumen yang terkait dalam proses
permohonan asuransi tersebut, serta dokumen lainnya yang terkait dengan Polis,
yang secara keseluruhan merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari Polis.
PEMBAYARAN PREMI
- Premi
pada dasarnya dibayarkan secara tahunan atau sekaligus, namun dengan
persetujuan Penanggung, Premi tahunan dapat dibayarkan dengan cara
semesteran, triwulanan atau bulanan.
- Supaya
pertanggungan tetap berlaku, maka Pemegang Polis wajib membayar Premi lanjutan
pada tanggal jatuh tempo pembayaran Premi sesuai dengan cara pembayaran.
- Setiap
pembayaran Premi harus dilakukan dengan transfer ke rekening Penanggung.
- Apabila
Premi dibayar dengan cek / bilyet giro, maka cek / bilyet giro tersebut
harus diatasnamakan Penanggung dan Premi baru dinyatakan lunas, apabila
telah diterima di rekening Penanggung.
- Apabila
karena sebab apapun Penanggung tidak melakukan penagihan Premi, hal
tersebut tidak membebaskanPemegang Polis dari kewajibannya untuk membayar
Premi.
MASA LELUASA
- Penanggung
memberikan Masa Leluasa 7 ( tujuh ) hari terhitung sejak tanggal jatuh
tempo Premi lanjutan.
- Dalam
Masa Leluasa ini pertanggungan tetap berlaku walaupun Premi belum dibayar.
- Dalam
hal Premi dibayarkan dalam Masa Leluasa, maka Premi tidak dikenakan bunga.
- Dalam
Masa Leluasa dimana Premi belum dibayarkan, apabila ada Manfaat Asuransi
yang akan diterima oleh Pemegang Polis atau Yang Ditunjuk, maka Manfaat
Asuransi akan dikurangi dengan tunggakan Premi, pinjaman Polis dan
kewajiban lainnya, jika ada.
- Apabila
Premi tidak dibayarkan sampai dengan akhir masa leluasa, maka Polis
menjadi batal.
PERUBAHAN PEMEGANG POLIS DAN ATAU
YANG DITUNJUK
1.
Perubahan Pemegang Polis
1.1. Hanya
dapat dilakukan apabila Pemegang Polis bukan sebagai Tertanggung, kecuali
terdapat ketentuan lain.
1.2. Perubahan
Pemegang Polis diajukan secara tertulis kepada Penanggung, dengan menunjuk seseorang
atau Badan untuk menggantikan kedudukannya sebagai Pemegang Polis.
1.3. Apabila
Pemegang Polis meninggal dunia, maka Yang Ditunjuk yang telah Dewasa
menggantikan kedudukannya sebagai Pemegang Polis. Apabila terdapat lebih dari
seorang Yang Ditunjuk, maka salah seorang di antara mereka akan bertindak atas
nama lainnya sebagai Pemegang Polis.
1.4. Apabila
Yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat 1.3, belum Dewasa atau tidak
sanggup menggantikan kedudukan Pemegang Polis atau tidak ada atau meninggal
dunia juga, maka Tertanggung menggantikan kedudukannya sebagai Pemegang Polis.
1.5. Apabila
Tertanggung sebagaimana dimaksud pada ayat 1.4, belum Dewasa atau tidak sanggup
menggantikan kedudukan Pemegang Polis, maka wali yang sah dari Tertanggung akan
menggantikannya sebagai Pemegang Polis.
2.
Perubahan Yang Ditunjuk
Perubahan
Yang Ditunjuk diajukan oleh Pemegang Polis secara tertulis kepada Penanggung,
dengan menunjuk seseorang atau Badan untuk menggantikan kedudukannya sebagai
Yang Ditunjuk
PERUBAHAN POLIS
·
Yang
bersifat material antara lain :
1.1 Perubahan Uang Pertanggungan / Plan asuransi
(untuk produk konvensional)
Untuk Pengajuan Perubahan polis ini
harap menghubungi Customer Service terlebih dahulu, jika disetujui maka
dokumen-dokumen yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
Dokumen-dokumen
yang harus dilengkapi adalah:
1. Fotocopy KTP / SIM / Paspor Pemegang Polis
yang masih berlaku.
2. Polis asli
3. Formulir Permohonan Perubahan Polis.
4. Surat Perhitungan premi perubahan polis.
5. Bukti Setor Bank pembayaran premi.
6. Bukti Setor pembayaran biaya cetak polis
endors.
1.2 Perubahan
Uang Pertanggungan / Rider asuransi (untuk produk unitlink)
Perubahan Uang Pertanggungan,
Penambahan Rider kecuali HCP Family (memakai SPAJ HCP Family). Untuk Pengajuan
Perubahan polis ini harap menghubungi Customer Service terlebih dahulu, jika
disetujui maka dokumen-dokumen yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
Dokumen
yang harus dilengkapi :
1. Fotocopy KTP / SIM / Paspor Pemegang Polis
yang masih berlaku.
2. Formulir Permohonan Perubahan Polis.
3. Form Keterangan Kesehatan
4. Bukti Setor Bank pembayaran premi baru
·
Perubahan polis yang bersifat non material
antara lain:
Perubahan cara pembayaran premi,
perubahan ahli waris, perubahan alamat yang tertera di polis / perubahan alamat
penagihan, perubahan nama.
2.1 Perubahan Cara Bayar
Merubah
cara pembayaran premi (tahunan, semester, triwulan).
Dokumen-dokumen
yang harus dilengkapi adalah:
1. Fotocopy KTP / SIM / Paspor Pemegang Polis
yang masih berlaku.
2. Formulir Permohonan Perubahan Polis.
3. Bukti Setor Bank premi baru + bunga (jika
ada).
2.2 Perubahan Ahli Waris
Merubah
data Ahli waris berupa Nama Ahli waris, Tanggal lahir, Persentase, Penambahan
atau pengurangan ahli waris.
Dokumen-dokumen
yang harus dilengkapi adalah:
1. Fotocopy KTP / SIM / Paspor Pemegang Polis yang masih berlaku.
2. Formulir Permohonan Perubahan Polis.
3. Kartu Keluarga / Akte Lahir / Akte
Perkawinan
2.3 Perubahan Nama Pemegang Polis (koreksi
ejaan penulisan untuk orang yang sama).
Dokumen-dokumen
yang harus dilengkapi adalah:
1. Fotocopy KTP / SIM / Paspor Pemegang Polis yang masih berlaku.
2. Formulir Permohonan Perubahan Polis.
3. Surat Pernyataan Perbedaan Nama Pemegang
Polis/Tertanggung
4. Kartu Keluarga / Akte Lahir / Akte
Perkawinan
2.4 Perubahan Alamat Pemegang Polis /
Tertanggung & Penagihan
Dokumen-dokumen
yang harus dilengkapi adalah:
1. Fotocopy KTP / SIM / Paspor Pemegang Polis
yang masih berlaku.
2. Formulir Permohonan Perubahan Polis.
BERAKHIRNYA PERTANGGUNGAN
Asuransi
akan berakhir, apabila (mana yang terjadi lebih dahulu) :
a. Tertanggung
mencapai usia 60 tahun;
b. Pada
tanggal Tertanggung meninggal dunia :
c. Pada
tanggal Tertanggung mengundurkan diri dari kepesertaan;
d. Premi
tidak dibayarkan oleh Pemegang Polis lebih dari 7 (tujuh) hari setelah tanggal
jatuh tempopembayaran;
e. Pada
tanggal Asuransi dibatalkan oleh Penanggung;
f. Pada tanggal Polis dibatalkan.
g. Pada
masa asuransi berakhir.
MANFAAT PERTANGGUNGAN
1.
Manfaat Asuransi terdiri dari :
- Manfaat
Kematian, apabila Tertanggung mengalami kecelakaan yang mengakibatkan
meninggal dunia seketika dalam masa Asuransi atau dalam waktu 90 (sembilan
puluh) hari setelah terjadinya kecelakaan, maka kepada Yang Ditunjuk akan
dibayarkan 100% Uang Pertanggungan, dengan maksimum yang dapat dibayarkan
per Tertanggung yang sama sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta
rupiah).
- Manfaat
Duka, apabila Tertanggung mengalami kecelakaan yang mengakibatkan
meninggal dunia seketika dalam masa Asuransi atau dalam waktu 90 (sembilan
puluh) hari setelah terjadinya kecelakaan, maka kepada Yang Ditunjuk akan
dibayarkan tambahan 10% Uang Pertanggungan, dengan maksimum yang dapat
dibayarkan per Tertanggung yang sama sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh
juta rupiah).
- Manfaat
Bulanan, apabila Tertanggung mengalami kecelakaan yang mengakibatkan
meninggal dunia seketika dalam masa Asuransi atau dalam waktu 90 (sembilan
puluh) hari setelah terjadinya kecelakaan, maka kepada Yang Ditunjuk akan
dibayarkan tambahan 4% Uang Pertanggungan per bulan selama 12 bulan,
dengan maksimum total manfaat yang dapat dibayarkan per Tertanggung yang
sama sebesar Rp.240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah).
2.
Maksimum Manfaat Kematian, Manfaat Duka dan Manfaat Bulanan yang dapat
dibayarkan bagi Tertanggung yang sama adalah sebesar Rp.790.000.000,- (tujuh
ratus sembilan puluh juta rupiah)
TATA CARA PENGAJUAN KLAIM
1.
Yang Ditunjuk dapat melakukan pengajuan klaim kepada Penanggung dalam waktu 60 (
enam puluh ) hari terhitung sejak kejadian. Penanggung berhak untuk menolak
klaim apabila melewati batas waktu yang telah ditentukan tersebut.
2.
Prosedur Pengajuan klaim
2.1.
Mengisi dan menandatangani Formulir Klaim yang disediakan oleh Penanggung.
2.2.
Dokumen-dokumen yang wajib diserahkan kepada Penanggung terdiri dari :
i. Formulir Klaim Meninggal Dunia ( diisi oleh
Yang Ditunjuk ).
ii. Polis asli.
iii. Surat keterangan meninggal dunia dari instansi
yang berwenang.
iv. Surat keterangan sebab-sebab meninggal dunia
dari Dokter.
v. Surat berita acara
dari Kepolisian dalam hal meninggal dunia tidak wajar atau karena kecelakaan lalu lintas.
vi. Surat dari Kedutaan Besar Republik Indonesia ( KBRI ) setempat
dalam hal meninggal duniadi luar negeri
vii. Bukti Identitas dari Yang Ditunjuk
viii. Surat kuasa dari
Yang Ditunjuk apabila Yang Ditunjuk lebih dari 1 ( satu ) orang
3.3. Penanggung berhak meminta dokumen
lainnya atau penjelasan lebih lanjut, apabila diperlukan,untukmendukung dokumen
tersebut di atas.
3.4.
Penanggung berhak mengadakan
penyelidikan atas klaim yang diajukan.
3.5. Apabila klaim yang diajukan
ternyata termasuk dalam pengecualian sebagaimana dimaksud pada Pasal 15, maka
Penanggung tidak akan membayarkan manfaat asuransi.
Gambar dibawah ini adalah flowchart asuransi sinarmas MSIG
Gambar dibawah ini adalah flowchart asuransi sinarmas MSIG
Info lebih jelas silahkan klik : http://www.sinarmaslife.com/
Nama : Clara Alverina ( 31210621)
Lutfia Wulandari (34210106)
Kelas : 3DD04