Pemilik
perusahaan wajib menerapkan peraturan perusahaan pada karyawan atau pekerja.
Pemilik perusahaan dapat memberitahukan peraturan perusahaan yang telat
ditetapkannya kepada pekerja/karyawan dengan cara membagikan salinan peraturan
perusahaan kepada setiap pekerja, menempelkan peraturan perusahaan di
tempat-tempat yang sangat strategis dan mudah dibaca oleh para pekeja dan
memberika penjelasan langsung kepada para pekerja serta memberikan sanksi
kepada pekerja/karyawan yang telah melanggar peraturan perusahaan agar karyawan
dapat menjalankannya dengan disiplin.
Jumat, 19 April 2013
Peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan
Ketentuan
dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang undangan yang berlaku. Peraturan perusahaan yang dibuat harus sesuai
dengan peraturan perundang-undangan agar tetap dalam lingkup sosial dan hukum
negara. Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib
diperbaharui setelah habis masa berlakunya. Dan pengusaha wajib memberitahukan
dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau
perubahannya kepada pekerja/buruh.
Pengertian Peraturan Perusahaan
Peraturan
perusahaan adalah merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja,karena pada
prinsipnya perjanjian kerja hanya memuat mengenai syarat ± syaratkerja yang
sederhana misalnya mengenai upahnya, pekerjaannya, dan pembagian lain ± lain ( Emolumenten)
Jadi
dengan keadaan tersebut maka secara otomatis peraturan perusahaan memuat
hal ± hal yang lebih lengkap mengenai syarat ± syarat kerja.Istilah
peraturan perusahaan ini ada yang menyebutnya dengan peraturan kerja
perusahaan, peraturan majikan, reglemenent perusahaan, peraturan karyawan,
maupun peraturan kepegawaian. Sedangkan pengertian
peraturan perusahaan menurut Undang ± Undang No.13 tahun
2003 adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang
memuat syarat ± syarat kerja dan tata -tertib perusahaan, yang mana setiap
perusahaan yang memperkerjakan buruh atau karyawan minimal 10 (sepuluh) orang
wajib membuat peraturan perusahaan.
Ketentuan Peraturan Perusahaan :
•
Pengusaha yang mempekerjakan
pekerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan
perusahaan.
•
Isi dari peraturan
perusahaan adalah syarat kerja yang belum diatur dalam peraturan
perundang-undangan dan rincian pelaksanaan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan.
•
Dalam hal peraturan
perusahaan akan mengatur kembali materi dari peraturan perundangan maka
ketentuan dalam peraturan perusahaan tersebut harus lebih baik dari ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam
hal peraturan perusahaan mengatur kembali (menegaskan) ketentuan peraturan
perundang-undangan. Peraturan perusahaan sekurang-kurang nya memuat :
•
1. Hak dan kewajiban perusahaan.
•
2. Hak dan kewajiban karyawan.
•
3. Syarat kerja
•
4. Tata tertib perusahaan.
•
5. Jangka waktu berlakunya peraturan
perusahaan.
Pengertian Perusahaan
Adalah suatu tempat
untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa. Hal ini disebabkan
karena ‘ kebutuhan ‘ manusia tidak bisa digunakan secara
langsung dan harus melewati sebuah ‘ proses ‘
di suatu tempat, sehingga inti dari perusahaan ialah ‘ tempat melakukan proses ‘ sampai bisa langsung digunakan oleh
manusia.
Untuk menghasilkan barang siap
konsumsi, perusahaan memerlukan bahan – bahan dan faktor pendukung lainnya,
seperti bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan tenaga kerja. Untuk
memperoleh bahan baku dan bahan pembantu serta tenaga kerja dikeluarkan
sejumlah biaya yang disebut biaya produksi.
Hasil
dari kegiatan produksi adalah barang atau jasa, barang atau jasa inilah yang
akan dijual untuk memperoleh kembali biaya yang dikeluarkan. Jika hasil
penjualan barang atau jasa lebih besar dari biaya yang dikeluarkan maka
perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dan sebalik jika hasil jumlah hasil
penjualan barang atau jasa lebih kecil dari jumlah biaya yang dikeluarkan maka perusaahaan
tersebut akan mengalami kerugian. Dengan demikian dalam menghasilkan barang
perusahaan menggabungkan beberapa faktor produksi untuk mencapi tujuan yaitu
keuntungan.
Perusahaan merupakan kesatuan teknis
yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan juga disebut tempat
berlangsungnya proses produksi yang menggabungkan faktor – faktor produksi
untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha
untuk mencapai tujuan yaitu mencari keuntungan. Orang atau lembaga yang
melakukan usaha pada perusahaan disebut pengusaha, para pengusaha berusaha
dibidang usaha yang beragam.
Prinsip-Prinsip Hubungan Industrial
Payaman J. Simanjuntak (2009) menjelaskan beberapa prinsip dari Hubungan industrial, yaitu :
1. Kepentingan Bersama: Pengusaha, pekerja/buruh, masyarakat, dan
pemerintah
2. Kemitraan yang saling menguntungan: Pekerja/buruh dan pengusaha
sebagai mitra yang saling tergantung dan membutuhkan
3. Hubungan fungsional dan pembagian tugas
4. Kekeluargaan
5. Penciptaan ketenangan berusaha dan ketentraman bekerja
6. Peningkatan produktivitas
7. Peningkatan kesejahteraan bersama.
Sarana Pendukung Hubungan Industrial
Payaman J. Simanjuntak (2009) menyebutkan sarana-sarana
pendukung Hubungan industrial, sebagai berikut :
1. Serikat Pekerja/Buruh
2. Organisasi Pengusaha
3. Lembaga Kerjasama bipartit (LKS Bipartit)
4. Lembaga Kerjasama tripartit (LKS Tripartit
5. Peraturan Perusahaan
6. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
7. Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaaan
8. Lembaga penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial
Pengertian Hubungan Industrial
Menurut Payaman J.
Simanjuntak (2009), Hubungan industial adalah Hubungan semua pihak yang terkait
atau berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan.
Pihak yang berkepentingan dalam setiap perusahaan (Stakeholders):
1. Pengusaha atau pemegang
saham yang sehari-hari diwakili oleh pihak manajemen
2. Para pekerja/buruh dan
serikat pekerja/serikat buruh
3. Supplier atau perusahaan
pemasok
4. Konsumen atau para
pengguna produk/jasa
5. Perusahaan Pengguna
6. Masyarakat sekitar
7. Pemerintah
Disamping para
stakeholders tersebut, para pelaku hubungan industrial juga melibatkan:
1. Para konsultan hubungan
industrial dan/atau pengacara
2. Para Arbitrator,
konsiliator, mediator, dan akademisi
3. Hakim-Hakim Pengadilan
hubungan industrial
Abdul Khakim (2009) menjelaskan, istilah hubungan
industrial merupakan terjemahan dari "labour relation" atau hubungan
perburuhan. Istilah ini pada awalnya menganggap bahwa hubungan perburuhan hanya
membahas masalah-masalah hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha. Seiring
dengan perkembangan dan kenyataan yang terjadi di lapangan bahwa masalah
hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha ternyata juga menyangkut
aspek-aspek lain yang luas. Dengan demikian, Abdul Khakim (2009) menyatakan hubungan
perburuhan tidaklah terbatas hanya pada hubungan antara pekerja/buruh dan
pengusaha, tetapi perlu adanya campur tangan pemerintah.
Langganan:
Postingan (Atom)