Jumat, 19 April 2013

Cara pengusaha untuk memberitahukan kepada pekerja tentang peraturan perusahaan


          Pemilik perusahaan wajib menerapkan peraturan perusahaan pada karyawan atau pekerja. Pemilik perusahaan dapat memberitahukan peraturan perusahaan yang telat ditetapkannya kepada pekerja/karyawan dengan cara membagikan salinan peraturan perusahaan kepada setiap pekerja, menempelkan peraturan perusahaan di tempat-tempat yang sangat strategis dan mudah dibaca oleh para pekeja dan memberika penjelasan langsung kepada para pekerja serta memberikan sanksi kepada pekerja/karyawan yang telah melanggar peraturan perusahaan agar karyawan dapat menjalankannya dengan disiplin.

Peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan


         Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Peraturan perusahaan yang dibuat harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar tetap dalam lingkup sosial dan hukum negara. Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya. Dan pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh.

Pengertian Peraturan Perusahaan


            Peraturan perusahaan adalah merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja,karena pada prinsipnya perjanjian kerja hanya memuat mengenai syarat ± syaratkerja yang sederhana misalnya mengenai upahnya, pekerjaannya, dan pembagian lain ± lain ( Emolumenten)
            Jadi dengan keadaan tersebut maka secara otomatis peraturan perusahaan memuat hal ± hal yang lebih lengkap mengenai syarat ± syarat kerja.Istilah peraturan perusahaan ini ada yang menyebutnya dengan peraturan kerja perusahaan, peraturan majikan, reglemenent perusahaan, peraturan karyawan, maupun peraturan kepegawaian. Sedangkan pengertian peraturan perusahaan menurut Undang ± Undang No.13 tahun 2003 adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat ± syarat kerja dan tata -tertib perusahaan, yang mana setiap perusahaan yang memperkerjakan buruh atau karyawan minimal 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan.
Ketentuan Peraturan Perusahaan :
         Pengusaha yang mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan.
         Isi dari peraturan perusahaan adalah syarat kerja yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan dan rincian pelaksanaan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
         Dalam hal peraturan perusahaan akan mengatur kembali materi dari peraturan perundangan maka ketentuan dalam peraturan perusahaan tersebut harus lebih baik dari ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
            Dalam hal peraturan perusahaan mengatur kembali (menegaskan) ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan perusahaan sekurang-kurang nya memuat :
          1.      Hak dan kewajiban perusahaan.
          2.      Hak dan kewajiban karyawan.
          3.      Syarat kerja
          4.      Tata tertib perusahaan.
          5.      Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.

Pengertian Perusahaan


            Adalah suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa. Hal ini disebabkan karena kebutuhan ‘ manusia tidak bisa digunakan secara langsung dan harus melewati sebuah ‘ proses ‘ di suatu tempat, sehingga inti dari perusahaan ialah  tempat melakukan proses ‘ sampai bisa langsung digunakan oleh manusia.
Untuk menghasilkan barang siap konsumsi, perusahaan memerlukan bahan – bahan dan faktor pendukung lainnya, seperti bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan tenaga kerja. Untuk memperoleh bahan baku dan bahan pembantu serta tenaga kerja dikeluarkan sejumlah biaya yang disebut biaya produksi.
            Hasil dari kegiatan produksi adalah barang atau jasa, barang atau jasa inilah yang akan dijual untuk memperoleh kembali biaya yang dikeluarkan. Jika hasil penjualan barang atau jasa lebih besar dari biaya yang dikeluarkan maka perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dan sebalik jika hasil jumlah hasil penjualan barang atau jasa lebih kecil dari jumlah biaya yang dikeluarkan maka perusaahaan tersebut akan mengalami kerugian. Dengan demikian dalam menghasilkan barang perusahaan menggabungkan beberapa faktor produksi untuk mencapi tujuan yaitu keuntungan.
            Perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan juga disebut tempat berlangsungnya proses produksi yang menggabungkan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencari keuntungan. Orang atau lembaga yang melakukan usaha pada perusahaan disebut pengusaha, para pengusaha berusaha dibidang usaha yang beragam.

Prinsip-Prinsip Hubungan Industrial


Payaman J. Simanjuntak (2009) menjelaskan beberapa prinsip dari Hubungan industrial, yaitu :
1.     Kepentingan Bersama: Pengusaha, pekerja/buruh, masyarakat, dan pemerintah
2.     Kemitraan yang saling menguntungan: Pekerja/buruh dan pengusaha sebagai mitra yang saling tergantung dan membutuhkan
3.     Hubungan fungsional dan pembagian tugas
4.     Kekeluargaan
5.     Penciptaan ketenangan berusaha dan ketentraman bekerja
6.     Peningkatan produktivitas
7.     Peningkatan kesejahteraan bersama.
 Sarana Pendukung Hubungan Industrial
Payaman J. Simanjuntak (2009) menyebutkan sarana-sarana pendukung Hubungan industrial, sebagai berikut :
1.     Serikat Pekerja/Buruh
2.     Organisasi Pengusaha
3.     Lembaga Kerjasama bipartit (LKS Bipartit)
4.     Lembaga Kerjasama tripartit (LKS Tripartit
5.     Peraturan Perusahaan
6.     Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
7.     Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaaan
8.     Lembaga penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial

Pengertian Hubungan Industrial


Menurut Payaman J. Simanjuntak (2009), Hubungan industial adalah Hubungan semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan. Pihak yang berkepentingan dalam setiap perusahaan (Stakeholders):
1.     Pengusaha atau pemegang saham yang sehari-hari diwakili oleh pihak manajemen
2.     Para pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh
3.     Supplier atau perusahaan pemasok
4.     Konsumen atau para pengguna produk/jasa
5.     Perusahaan Pengguna
6.     Masyarakat sekitar
7.     Pemerintah
Disamping para stakeholders tersebut, para pelaku hubungan industrial juga melibatkan:
1.     Para konsultan hubungan industrial dan/atau pengacara
2.     Para Arbitrator, konsiliator, mediator, dan akademisi
3.     Hakim-Hakim Pengadilan hubungan industrial
            Abdul Khakim (2009) menjelaskan, istilah hubungan industrial merupakan terjemahan dari "labour relation" atau hubungan perburuhan. Istilah ini pada awalnya menganggap bahwa hubungan perburuhan hanya membahas masalah-masalah hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha. Seiring dengan perkembangan dan kenyataan yang terjadi di lapangan bahwa masalah hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha ternyata juga menyangkut aspek-aspek lain yang luas. Dengan demikian, Abdul Khakim (2009) menyatakan hubungan perburuhan tidaklah terbatas hanya pada hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha, tetapi perlu adanya campur tangan pemerintah.