ASURANSI
Pengetian
Asuransi
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada
tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi
secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya
mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang
dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana
melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai
ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Awal Sejarah
Asuransi
Asuransi
berasal mula dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan
perjanjian Hammurabi. Kemudian pada tahun 1668 M di Coffee House London
berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional. Sumber
hukum asuransi adalah hukum positif, hukum alami dan contoh yang ada sebelumnya
sebagaimana kebudayaan.
Asuransi
membawa misi ekonomi sekaligus sosial dengan adanya premi yang dibayarkan
kepada perusahaan asuransi dengan jaminan adanyatransfer of risk, yaitu
pengalihan (transfer) resiko dari tertanggung kepada penanggung. Asuransi
sebagai mekanisme pemindahan resiko dimana individu atau business memindahkan
sebagian ketidakpastian sebagai imbalan pembayaran premi. Definisi resiko
disini adalah ketidakpastian terjadi atau tidaknya suatu kerugian (the
uncertainty of loss).
Asuransi
di Indonesia berawal pada masa penjajahan Belanda, terkait dengan keberhasilan
perusahaan dari negeri tersebut di sektor perkebunan dan perdagangan di Indonesia.
Untuk memenuhi kebutuhan jaminan terhadap keberlangsungan usahanya, tentu
diperlukan adanya asuransi. Perkembangan industri asuransi di Indonesia sempat
vakum selama masa penjajahan Jepang.
Sejarah Asuransi di Indonesia
Bisnis asuransi
masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu
disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat
berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya.
Untuk menjamin kelangsungan
usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha
perasuransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman
penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman
kemerdekaan. Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga
setengah tahun, hampir tidak mencatat sejarah perkembangan.
Perusahaan-perusahaan asuransi
yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah :
·
Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.
· Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan
Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.
Dengan sistem monopoli yang
dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda
terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan
bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan peranan asuransi belum dikenal oleh
masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi.
Jenis asuransi yang telah
diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan
sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan.
Asuransi kendaraan bermotor
masih belum memegang peran, karena jumlah kendaraan bermotor masih sangat
sedikit dan hanya dimiliki oleh Bangsa Belanda dan Bangsa Asing lainnya. Pada
zaman penjajahan tidak tercatat adanya perusahaan asuransi kerugian satupun. Selama
terjadinya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di Indonesia praktis
terhenti, terutama karena ditutupnya pemsahaan- perusahaan asuransi milik
Belanda dan Inggris.
Asuransi zaman kemerdekaan
Setelah Perang Dunia usai,
perusahaan-perusahaan Belanda dan Inggris kembali beroperasi di negara yang
sudah merdeka ini. Sampai tahun 1964 pasar industri asuransi di Indonesia masih
dikuasai oleh Perusahaan Asing, terutama Belanda dan Inggris.
Pada awal mulanya beroperasi
di Indonesia mereka mendirikan sebuah badan yang disebut “Bataviasche
Verzekerings Unie” (BVU) pada tahun 1946, yang melakukan kegiatan asuransi secara kolektif. Dengan
demikian dari setiap penutupan, masing-masing anggota BVU memperoleh share
tertentu. Cara ini dilakukan mengingat keadaan pada waktu itu belum teratur dan
tenaga asuransi masih kurang sekali.
Pada tahun 1950 berdiri sebuah perusahaan asuransi
kerugian yang pertama, yakni NV. Maskapai Asuransi Indonesia yang kemudian pada awal
2004 sudah menjadi PT MAI PARK. Pada saat itu, sebagai perintis perusahaan
asuransi kerugian nasional yang pertama, maka perusahaan ini harus bersaing
dengan perusahaan asuransi asing yang unggul baik dalam faktor permodalan maupun
pengetahuan teknis.
Dengan berdirinya perusahaan
asuransi kerugian nasional tersebut, keberanian pengusaha nasional dipacu untuk
mendirikan perusahaan-perusahaan asuransi kerugian. Keberanian ini didukung
pula oleh Peraturan Pemerintah bahwa semua barang impor hams diasuransikan di
Indonesia. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menanggulangi pemakaian devisa
untuk membayar premi asuransi di luar negeri.
Pada tahun 1953 berdiri pula
perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang reasuransi Belanda dan
Inggris di Indonesia, pemakaian devisa untuk membayar premi reasuransi ke luar
negeri juga masih tetap besar. Untuk menanggulangi hal ini, didirikanlah pada
tahun 1954 sebuah perusahaan reasuransi profesional, yakni “PT. REASURANSI
.UMUM INDONESIA” yang mendapat dukungan dari bank-bank pemerintah.
Lembaga yang tersebut terakhir
ini mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengikat untuk perusahaan-perusahaan
asuransi asing untuk menggunakanjasa perusahaan reasuransi nasional.
Langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam hal ini memberikan hasil yang
diharapkan. Kegiatan PT. Reasuransi Umum Indonesia pada tahun 1963 diperluas
dengan kegiatan reasuransi jiwa.
Pada saat PT.
Reasuransi Umum Indonesia didirikan, banyak perusahaan-perusahaan asuransi
kerugian nasional bermunculan, tetapi perkembangannya masih terhambat oleh
persaingan yang berat dari perusahaan-perusahaan asuransi swasta asing. Pada
waktu perjuangan mengembaiikan Irian Barat ke pangkuan Republik Indonesia,
pemerintah melakukan nasionalisasi perusahaan milik Belanda.
Perusahaan-perusahaan Inggris dinasionalisasi dalam peristiwa konfrontasi.
Asuransi
Hidup penuh dengan risiko yang terduga maupun tidak
terduga, oleh karena itulah kita perlu memahami tentang asuransi. Beberapa
kejadian alam yang terjadi pada tahun-tahun belakangan ini dan memakan banyak
korban, baik korban jiwa maupun harta, seperti mengingatkan kita akan perlunya
asuransi. Bagi setiap anggota masyarakat termasuk dunia usaha, resiko untuk
mengalami ketidakberuntungan (misfortune) seperti ini selalu ada
(Kamaluddin:2003). Dalam rangka mengatasi kerugian yang timbul, manusia
mengembangkan mekanisme yang saat ini kita kenal sebagai asuransi.
Fungsi utama dari asuransi adalah
sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk transfer mechanism),
yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain
(penanggung). Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune,
melainkan pihak penanggung menyediakan pengamanan finansial (financial
security) serta ketenangan (peace of mind) bagi tertanggung. Sebagai
imbalannya, tertanggung membayarkan premi dalam jumlah yang sangat kecil bila
dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin dideritanya (Morton:1999).
Pada dasarnya, polis asuransi adalah
suatu kontrak yakni suatu perjanjian yang sah antara penanggung (dalam hal ini
perusahaan asuransi) dengan tertanggung, dimana pihak penanggung bersedia
menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan datang dengan
imbalan pembayaran (premi) tertentu dari tertanggung.
Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun
1992, yang dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara
dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada
tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
Agar suatu kerugian potensial (yang
mungkin terjadi) dapat diasuransikan (insurable) maka harus memiliki
karakteristik: 1) terjadinya
kerugian mengandung ketidakpastian, 2) kerugian
harus dibatasi, 3) kerugian harus
signifikan, 4) rasio kerugian dapat
terprediksi dan 5) kerugian tidak
bersifat katastropis (bencana) bagi penanggung.
Timbul pertanyaan; kematian adalah
sesuatu yang pasti, mengapa bisa diasuransikan? Meski merupakan sesuatu yang
mengandung kepastian, namun kapan tepatnya saat kematian seseorang berada
diluar kendali orang tsb. Sehingga saat terjadinya peristiwa kematian yang
betul-betul mengandung ketidakpastian inilah yang menyebabkannya insurable.
Ada dua bentuk perjanjian dalam
menetapkan jumlah pembayaran pada saat jatuh tempo asuransi yaitu: kontrak
nilai (valued contract) dan kontrak indemnitas (contract of indemnity).
Kontrak nilai adalah perjanjian dimana jumlah pembayarannya telah ditetapkan
dimuka. Misal, nilai Uang Pertanggungan (UP) pada asuransi jiwa. Kontrak
indemnitas adalah perjanjian yang jumlah santunannya didasarkan atas jumlah
kerugian finansial yang sesungguhnya. Misal, biaya perawatan rumah sakit.
Dalam hal perusahaan asuransi
berusaha menekan kemungkinan kerugian yang fatal/besar, maka dapat mengalihkan
resiko kepada perusahaan asuransi lain. Hal ini disebut reasuransi;
perusahaan yang menerima reasuransi dinamakan reasuradur.
Selain kelima karakteristik diatas, sebelum dapat
diasuransikan, maka perusahaan asuransi harus mempertimbangkan insurable
interest dan anti seleksi. Insurable interest berkaitan
dengan hubungan antara tertanggung dengan penerima santunan/manfaat – dalam hal
terjadi kerugian potensial. Contoh, perusahaan asuransi tidak akan menjual
polis asuransi kebakaran kepada pihak selain pemilik gedung yang diasuransikan.Insurable
interest dlm contoh ini adalah kepemilikan thd sesuatu yang
diasuransikan. Begitu pula hubungan keluarga, keterkaitan financial yang
beralasan, juga merupakan bentuk insurable interest. Yang dimaksud
anti seleksi (kontra seleksi) mengacu pada adanya kecenderungan lebih besar
untuk ikut asuransi karena memiliki tingkat resiko diatas rata-rata. Contoh,
orang yang memiliki catatan kesehatan buruk atau resiko pekerjaan berbahaya
cenderung mau membeli asuransi. Untuk mengurangi akibat anti seleksi,
perusahaan asuransi harus dapat mengidentifikasi dan mengklasifikasi potensi
resiko atau kerugian. Proses identifikasi dan klasifikasi tingkat resiko itu
disebut underwriting atau seleksi resiko. Namun bukan berarti
anti seleksi menyebabkan pengajuan asuransinya ditolak, karena bagi tertanggung
dengan resiko kerugian diatas rata-rata dapat dikenakan premi sub
standar (premi khusus) disebabkan resikonyasub standar (resiko
khusus) kecuali jika kemungkinan kerugiannya jauh lebih tinggi, mungkin
permohonan asuransinya ditolak.
Sumber:
http://asuransiaja.blogspot.com/2012/08/pengertian-dan-sejarah-asuransi-di.html#.UOzN5G92xZg
http://mediaasuransi.blogspot.com/2008/03/pengertian-dan-sejarah-asuransi.html