Kamis, 15 November 2012

PENGERTIAN PERIL DAN HAZAR

PERIL DAN HAZAR
 Perils (Bencana, Musibah)
 Peril dapat didefinikan sebagai penyebab langsung terjadinya kerugian. Orang-orang dapat mengalami kerugian atau kerusakan karena terjadinya berbagai perils atau bencana. Bencana yang sering terjadi adalah kecelakaan, kebakaran, kecerobohan dan ketidak-jujuran. Bencana-bencana yang dapat menimpa harta-benda dan penghasilan seharusnya dicermati dan dipelajari oleh pengelola risiko sehingga perlindungan yang tepat dapat dilakukan untuk mengendalikannya. Contoh daripada peril adalah Misalnya: kebakaran, pencurian, kecelakaan dsb.

Hazards (Bahaya)
Dibalik suatu bencana atau peril biasanya ada penyebab sesungguhnya. Misalnya, kebakaran yang berkobar disebuah bengkel adalah peril, tetapi mungkin sebelum kebakaran ditempat tersebut terdapat kain-kain berlumuran minyak tanah berserakan disekitar bangunan bengkel sebagai penyebab awal dari kebakaran tersebut. Keadaan yang buruk tersebut menjadi penyebab kebakaran yang sesungguhnya. Hazard atau bahaya dapat di definisikan sebagai keadaan yang dapat menimbulkan atau meningkatkan terjadinya kerugian (chance of loss) dari suatu bencana yang terjadi. Hal-hal seperti pemeliharaan rumah-tangga yang buruk, jalan raya yang rusak berlobang, mesin yang tidak terawat, dan pekerjaan yang berbahaya adalah hazards, karena itu semua merupakan keadaan yang dapat meningkatkan terjadinya kerugian. Contoh daripada Hazard adalah : Jalan licin, tikungan tajam adalah keadaan dan kondisi jalan yang memperbesar kemungkinan terjadinya kecelakaan di tempat tersebut.

Jenis Hazard ada 4, yaitu: 
1. Physical Hazard adalah suatu kondisi yang bersumber pada karakteristik secara fisik dari suatu obyek yang dapat memperbesar terjadinya peril. Misalnya jalan licin, tikungan tajam, yang memperbesar kemungkinan kecelakaan dicoba diatasi dengan memasang rambu-rambu lalu-lintas di tempat tersebut.
2. Moral Hazard adalah suatu yang bersumber dari mental seseorang atau suatu pandangan hidup seseorang serta kebiasaannya yang dapat memperbesar suatu peril. Contoh: orang yang telah menasuransikan diri dan mobilnya, maka merasa aman sehingga ia sembrono (lengah) dalam mengendarai mobilnya. Hal ini memperbesar kemungkinan terjadinya kecelakaan.
3. Morale Hazard adalah walaupun pada dasarnya tidak ada satu orang pun yang mau menderita kerugian, namun ketika telah mendapat jaminan atas diri atau harta miliknya seringkali bertindak ceroboh, tidak berhati-hati dalam mengelola modal.
4. Legal Hazard adalah mengabaikan serta melanggar peraturan - peraturan yang melindungi debitur sendiri dari peril, sehingga dapat memperbesar peril.
Exposure: Adalah sumber-sumber risiko yang kemungkinan besar disebabkan oleh peristiwa yang sudah terjadi, atau pengulangan kejadian yang sama.
Probability: Adalah kemungkinan bahwa suatu peristiwa akan terjadi.
Risk Control: Adalah tindakan yang dirancang untuk mengurangi risiko, seperti perubahan prosedur, perbaikan fasilitas, supervisi ekstra dan sebagainya.
Gambling: Adalah pengambilan keputusan risiko tanpa assessment yang rasional atau prudent atau keterlibatan manajemen risiko

1 komentar: