Selasa, 08 Januari 2013

Jenis-jenis Asuransi


Jenis-jenis asuransi
            Sesuai tujuanya Asuransi adalah perlindungan terhadap resiko atau dalam kata lain mengalihkan resiko, makanya segala apa yang mengandung resiko dan segala kegiatan, dan apapun yang mengandung resiko bisa kena asuransi dan dapat di asuransikan dengan catatan ada perusahaan yang jual Asuransi Tersebut.
            Di Indonesia sendiri banyak sekali Perusahaan asuransi baik asing dan nasional yang memberikan berbagai jenis layanan asuransi kepada masyarakat Indonesia. Mengingat Indonesia sebagai negara kepulauan yang jumlah penduduknya lebih dari 200 juta jiwa merupakan pangsa pasar yang potensial dan menggiurkan bagi semua perusahaan asuransi baik lokal maupun manca negara.Disamping rasio penduduk yang berasuransi dan belum masih sangat tinggi sekali hal itulah yang membuat indonesia adalah pangsa yang luar biasa.dan jenis-jenis asuransi itu diantaranya adalah sebagai berikut
Asuransi ini berfungsi untuk menanggung biaya pengobatan ketika kita sakit, maupun menanggung biaya rawat inap rumah sakitnya.
  1. Asuransi Jiwa
            Asuransi Jiwa mungkin tidak terlalu populer di masyarakat Indonesia. Sebagian orang mengatakan kalau umur itu kan di tangan Tuhan? Sebenarnya fungsi asuransi jiwa bukan untuk menghindari kematian, tapi sebagai pelindung resiko buat keluarga yang ditinggalkan. Semoga saja dengan uang pertanggungan asuransi, keluarga yang ditinggalkan tidak perlu menanggung beban yang lebih berat lagi setelah orang yang dicintai pergi. Terdiri dari :
·                               Asuransi Jiwa Term Life (berjangka)
            Ini adalah jenis asuransi jiwa yang memiliki jangka waktu tertentu, misal 1, 5 atau 10 tahun. Ciri-ciri asuransi term life biasanya uang setoran premi akan hangus di akhir periode. Kayaknya sayang kalo hangus? Tapi jangan lupa, nilai uang pertanggungan untuk term life jauh lebih besar.
·                               Asuransi Jiwa Whole Life (seumur hidup)
            Kalau yang ini, merupakan jenis asuransi yang memiliki masa perlindungan seumur hidup. Preminya pun biasanya lebih mahal daripada term life. Asuransi jenis ini biasanya memiliki nilai tunai yang akan dibayarkan kepada kita jika sang tertanggung tidak meninggal selama masa kontrak. Namun sayangnya nilai uang pertanggungan asuransinya lebih kecil.
·                               Asuransi Kecelakaan Diri
            Yaitu untuk memberikan jaminan kepada seseorang bahwa ia atau ahli warisnya akan memperoleh santunan sebagai kompensasi dari suatu kerugian yang dideritanya akibat dari suatu kecelakaan
·                               Asuransi Kesehatan
            Ini adalah jenis asuransi yang paling banyak ditemui. Anda mungkin secara tidak sadar sudah memiliki asuransi jenis ini. Asuransi ini bisa dibeli secara langsung melalui agen asuransi, maupun diberikan sebagai bagian fasilitas kesehatan ditempat kerja.
·                               Asuransi Sosial
            Merupakan asuransi yang menyediakan jaminan sosial bagi anggota masyarakat secara lokal, regional, maupun nasional.
2.      Asuransi Kerugian (Non Life Insurance)
            Jenis asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam undang-undang no.2 tahun 1992 asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak diperkenankan melakukan usaha diluar asuransi kerugian, yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah :
·                               Asuransi kebakaran
            Merupakan pertanggungan yang menjamin kerugian/kerusakan atas harta benda yang disebabkan oleh kebakaran. Perlindungan bagi rumah, hotel, kantor, gudang dan bangunan lainnya dari resiko kebakaran, ledakan, halilintar, dan kecelakaan pesawat.
·                               Asuransi pengangkutan
            Alur pengangkutan barang (cargo) baik melalui darat, laut dan udara memiliki risiko yang tidak kecil. Risiko ini, kalau terjadi, dapat menimbulkan dampak kerugian financial bagi pemilik barang (cargo). Menjadi sangat tepat, kehadiran produk Asuransi Jasindo berupa Asuransi Pengangkutan, untuk memberikan jaminan pengangkutan baik Ekspor, Impor dan Antar Pulau berupa barang seperti general cargo, containers, barang curah, komoditas, mesin-mesin, pupuk, semen, bahan bakar minyak, CPO dan lainnya.
3.      Asuransi Kredit
       Pihak yang menjadi tertanggung adalah pemberi kredit (bank atau Lembaga keuangan), sedangkan yang ditanggung oleh penanggung adalah resiko kredit.
4.      Reasuransi (Reinsurance)
            Pertanggungan ulang sebagian atau seluruh risiko dan perusahaan asuransi kepada perusahaan asuransi lainnya berdasarkan perjanjian. Jenis asuransi ini digolongkan kedalam :
·                      Bentuk treaty
·                      Bentuk Facultatife
·                      Kombinasi dari keduanya


Sumber:
http://blog.uin-malang.ac.id/makeityourringdiamondengagementrings101/jenis-jenis-asuransi-yang-berada-di-indonesia/

http://ericklatumeten.wordpress.com/2011/05/26/pengelolaan-asuransi-dan-dana-pensiun/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar