Jenis-jenis asuransi
Sesuai tujuanya Asuransi adalah perlindungan terhadap
resiko atau dalam kata lain mengalihkan resiko, makanya segala apa yang
mengandung resiko dan segala kegiatan, dan apapun yang mengandung resiko bisa
kena asuransi dan dapat di asuransikan dengan catatan ada perusahaan yang jual
Asuransi Tersebut.
Di Indonesia sendiri banyak sekali Perusahaan asuransi
baik asing dan nasional yang memberikan berbagai jenis layanan asuransi kepada
masyarakat Indonesia. Mengingat Indonesia sebagai negara kepulauan yang jumlah
penduduknya lebih dari 200 juta jiwa merupakan pangsa pasar yang potensial dan
menggiurkan bagi semua perusahaan asuransi baik lokal maupun manca
negara.Disamping rasio penduduk yang berasuransi dan belum masih sangat tinggi
sekali hal itulah yang membuat indonesia adalah pangsa yang luar biasa.dan
jenis-jenis asuransi itu diantaranya adalah sebagai berikut
Asuransi ini berfungsi
untuk menanggung biaya pengobatan ketika kita sakit, maupun menanggung biaya
rawat inap rumah sakitnya.
- Asuransi Jiwa
Asuransi Jiwa mungkin tidak terlalu populer di masyarakat
Indonesia. Sebagian orang mengatakan kalau umur itu kan di tangan Tuhan? Sebenarnya
fungsi asuransi jiwa bukan untuk menghindari kematian, tapi sebagai pelindung
resiko buat keluarga yang ditinggalkan. Semoga saja dengan uang pertanggungan
asuransi, keluarga yang ditinggalkan tidak perlu menanggung beban yang lebih
berat lagi setelah orang yang dicintai pergi. Terdiri dari :
·
Asuransi Jiwa Term
Life (berjangka)
Ini adalah jenis asuransi jiwa yang memiliki jangka waktu
tertentu, misal 1, 5 atau 10 tahun. Ciri-ciri asuransi term life biasanya uang
setoran premi akan hangus di akhir periode. Kayaknya sayang kalo hangus? Tapi
jangan lupa, nilai uang pertanggungan untuk term life jauh lebih besar.
·
Asuransi Jiwa Whole
Life (seumur hidup)
Kalau yang ini, merupakan jenis asuransi yang memiliki
masa perlindungan seumur hidup. Preminya pun biasanya lebih mahal daripada term
life. Asuransi jenis ini biasanya memiliki nilai tunai yang akan dibayarkan
kepada kita jika sang tertanggung tidak meninggal selama masa kontrak. Namun
sayangnya nilai uang pertanggungan asuransinya lebih kecil.
·
Asuransi Kecelakaan
Diri
Yaitu untuk memberikan jaminan
kepada seseorang bahwa ia atau ahli warisnya akan memperoleh santunan sebagai
kompensasi dari suatu kerugian yang dideritanya akibat dari suatu kecelakaan
·
Asuransi Kesehatan
Ini adalah jenis asuransi yang paling banyak ditemui.
Anda mungkin secara tidak sadar sudah memiliki asuransi jenis ini. Asuransi ini
bisa dibeli secara langsung melalui agen asuransi, maupun diberikan sebagai
bagian fasilitas kesehatan ditempat kerja.
·
Asuransi Sosial
Merupakan
asuransi yang menyediakan jaminan sosial bagi anggota masyarakat secara lokal,
regional, maupun nasional.
2.
Asuransi Kerugian (Non Life Insurance)
Jenis
asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam undang-undang no.2 tahun 1992
asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu
resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak
diperkenankan melakukan usaha diluar asuransi kerugian, yang termasuk dalam
asuransi kerugian adalah :
·
Asuransi
kebakaran
Merupakan pertanggungan yang menjamin
kerugian/kerusakan atas harta benda yang disebabkan oleh kebakaran. Perlindungan
bagi rumah, hotel, kantor, gudang dan bangunan lainnya dari resiko kebakaran,
ledakan, halilintar, dan kecelakaan pesawat.
·
Asuransi
pengangkutan
Alur
pengangkutan barang (cargo) baik melalui darat, laut dan udara memiliki risiko
yang tidak kecil. Risiko ini, kalau terjadi, dapat menimbulkan dampak kerugian
financial bagi pemilik barang (cargo). Menjadi sangat tepat, kehadiran produk
Asuransi Jasindo berupa Asuransi Pengangkutan, untuk memberikan jaminan
pengangkutan baik Ekspor, Impor dan Antar Pulau berupa barang seperti general
cargo, containers, barang curah, komoditas, mesin-mesin, pupuk, semen, bahan
bakar minyak, CPO dan lainnya.
3.
Asuransi Kredit
Pihak
yang menjadi tertanggung adalah pemberi kredit (bank atau Lembaga keuangan),
sedangkan yang ditanggung oleh penanggung adalah resiko kredit.
4. Reasuransi (Reinsurance)
Pertanggungan
ulang sebagian atau seluruh risiko dan perusahaan asuransi kepada perusahaan
asuransi lainnya berdasarkan perjanjian. Jenis asuransi ini digolongkan kedalam
:
·
Bentuk
treaty
·
Bentuk
Facultatife
·
Kombinasi
dari keduanya
Sumber:
http://blog.uin-malang.ac.id/makeityourringdiamondengagementrings101/jenis-jenis-asuransi-yang-berada-di-indonesia/
http://ericklatumeten.wordpress.com/2011/05/26/pengelolaan-asuransi-dan-dana-pensiun/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar