Senin, 22 April 2013

HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA

1. Pengertian Hubungan industrial pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa ( pekerja, pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan undang-undang dasar 1945 yang tumbyh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia. 2. Tujuan Mengembangkan cita-cita proklamasi kemerdekaan Negara republik Indonesia 17 agustus 1945 di dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan pancasila Dengan demikian jelaslah tujuan hubungan industrial pancasila adalah: 1. Mensukseskan pembangunan dalam rangka mengembangkan cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur 2. Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social 3. Menciptakan ketenangan,ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha 4. Meningkatkan produksi dan produktifitas kerja 5. Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajatnya sesuai dengan martabatnya manusia. 3. Landasan 1. Hubungan industrial pancasila mempunyai landasan idiil yaitu pancasila dan landasan konstitusional adalah undang-undang dasar 1945. 2. Hubungan industrial pancasila juga berlandaskan kepada kebijaksanaan pemerintah untuk menciptakan keamanan Pokok-pokok pikiran dan pandangan Hubungan Industrial Pancasila : 1. Hubungan industrial pancasila atas keseluruhan sila-sila dari pancasila secara utuh 2. Hubungan industrial pancasila meyakini bahwa bukanlah hanya sekedar mencari nafkah 3. Dalam hubungan industrial pancasila pekerja bukan hanya dianggap sebagai factor produksi 4. Dalam hubungan industrial pancasila pengusaha dan pekerja tidak dibebankan 5. Sesuai dengan prinsip musyawarah dan mufakat maka hubungan industrial pancasila berupaya menghilangkan perbedaan 6. Dalam hubungan industrial pancasila didorong terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar