Kamis, 09 Mei 2013

Perbudakan Buruh Panci Sama dengan Pabrik Narkoba

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnaen mengatakan, perbudakan buruh pabrik panci ilegal di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, tidak ada bedanya dengan pabrik narkoba yang dibekingi aparat. "Ini tidak ada bedanya dengan pabrik narkoba dilindungi oleh aparat," katanya kepadaTempo, Selasa, 7 Mei 2013. Zaki mengakui Kabupaten Tangerang kecolongan dalam pengawasan usaha dan ketenagakerjaan yang dikendalikan oleh Yuki Irawan, bos pabrik panci yang sudah beroperasi sekitar 1,5 tahun itu. "Kami akui kecolongan, tapi ini akan kami jadikan pelajaran dan pengalaman yang berharga untuk ke depannya agar lebih baik," katanya. Polisi mengakui adanya dugaan aparat yang selama ini membekingi pabrik panci di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, itu. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, dua aparat tersebut berinisial A dari Brimob Serang, Banten, dan J, anggota TNI yang tinggal di Desa Lebak Wangi. "Keduanya memang teman akrab pemilik pabrik kuali tersebut," kata Rikwanto di Polres Kota Tangerang, Senin, 6 Mei 2013. Menurut Rikwanto, Yuki Irawan mengenal dan berkawan cukup dekat ketika A dan J belum menjadi anggota Brimob dan TNI. Saat menjadi anggota, kedua orang itu kerap datang ke pabrik panci tersebut. "Kedatangan dua aparat inilah yang dimanfaatkan oleh pemilik pabrik untuk menakut-nakuti serta mengintimidasi karyawannya," kata Rikwanto. (Baca juga: 2 Anggota Brimob Disebut Terlibat Perbudakan Buruh dan Pabrik Panci Diduga Dibekingi Aparat) Polisi, kata dia, masih terus mendalami keterlibatan dan peranan dua aparat itu lebih dalam lagi. Selain dua aparat itu, polisi juga masih terus mendalami dugaan keterlibatan Kepala Desa Lebak Wangi, Mursan, dalam kasus perbudakan pabrik panci itu. Kepolisian Resor Kota Tangerang menggerebek sebuah pabrik pembuatan aluminium balok dan panci di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Jumat petang, 3 Mei 2013. Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu. Kelima tersangka itu adalah Yuki Irawan, 41 tahun, pemilik pabrik, dan empat anak buahnya: Tedi Sukarno (35), Sudirman (34), Nurdin alias Umar (25), dan Jaya (30). Sudirman adalah bekas buruh asal Lampung yang diangkat Yuki sebagai mandor. Para tersangka melakukan sejumlah pelanggaran hukum. Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 33 tentang Perampasan Kemerdekaan Orang, Pasal 351 tentang Penganiayaan, dan Pasal 372 tentang Penggelapan. Mereka juga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak karena ada empat buruh berusia di bawah 18 tahun. Tersangka juga menyekap enam buruh dalam ruangan terkunci. Ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 8 tahun penjara. Simak info tentang perbudakan dan penyekapan sadis buruh di Tangerang. Sumber : www.google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar