Perlindungan produk-produk perusahaan sangat penting untuk menghindari usaha-usaha peniruan dan duplikasi yang dilakukan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Wirausahawan harus memahami cara mendapatkan hak paten, merek dagang dan hak cipta. Lingkup dari Hak Kekayaan Intelektual dapat kita kenal dengan sebutan Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, di mana:
1.Hak cipta adalah hak istimewa guna melindungi pencipta dan keorisinilan ciptaannya.
2.Hak Kekayaan Industri terdiri atas paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, merek dan rahasia dagang:
a.Paten merupakan hak yang diberikan oleh pemerintah kepada penemu suatu produk atau proses memabrikasi, mengeksploitasi, menggunakan dan menjual penemuan atau proses tersebut.
b.Desain Industri merupakan hak yang diberikanpemerintah atas karya pada estetika produk.
c.Desain tata letak sirkuit terpadu merupakan hak kekayaan industri yang diberikan pemerintah karena pembuatan fungsi elektronik yang terdiri atas komponen-komponen elektronik yang saling berkaitan.
d.Merek dagang dan nama dagang merupakan istilah khusus dalam perdagangan, yaitu rancangan dan nama suatu produk yang digunakan oleh para pedagang atau pabrikan dan biasanya terdaftar resmi.
e.Rahasia dagang merupakan informasi tentang bisnis yang dirahasiakan atau informasi yang tidak diketahui oleh umum dalam bidang teknologi dan atau bisnis yang masa perlindungannya tergantung sepanjang rahasia tersebut terjaga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar