Pemilik
perusahaan wajib menerapkan peraturan perusahaan pada karyawan atau pekerja.
Pemilik perusahaan dapat memberitahukan peraturan perusahaan yang telat
ditetapkannya kepada pekerja/karyawan dengan cara membagikan salinan peraturan
perusahaan kepada setiap pekerja, menempelkan peraturan perusahaan di
tempat-tempat yang sangat strategis dan mudah dibaca oleh para pekeja dan
memberika penjelasan langsung kepada para pekerja serta memberikan sanksi
kepada pekerja/karyawan yang telah melanggar peraturan perusahaan agar karyawan
dapat menjalankannya dengan disiplin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar