Ketentuan
dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang undangan yang berlaku. Peraturan perusahaan yang dibuat harus sesuai
dengan peraturan perundang-undangan agar tetap dalam lingkup sosial dan hukum
negara. Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib
diperbaharui setelah habis masa berlakunya. Dan pengusaha wajib memberitahukan
dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau
perubahannya kepada pekerja/buruh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar