Menurut Payaman J.
Simanjuntak (2009), Hubungan industial adalah Hubungan semua pihak yang terkait
atau berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan.
Pihak yang berkepentingan dalam setiap perusahaan (Stakeholders):
1. Pengusaha atau pemegang
saham yang sehari-hari diwakili oleh pihak manajemen
2. Para pekerja/buruh dan
serikat pekerja/serikat buruh
3. Supplier atau perusahaan
pemasok
4. Konsumen atau para
pengguna produk/jasa
5. Perusahaan Pengguna
6. Masyarakat sekitar
7. Pemerintah
Disamping para
stakeholders tersebut, para pelaku hubungan industrial juga melibatkan:
1. Para konsultan hubungan
industrial dan/atau pengacara
2. Para Arbitrator,
konsiliator, mediator, dan akademisi
3. Hakim-Hakim Pengadilan
hubungan industrial
Abdul Khakim (2009) menjelaskan, istilah hubungan
industrial merupakan terjemahan dari "labour relation" atau hubungan
perburuhan. Istilah ini pada awalnya menganggap bahwa hubungan perburuhan hanya
membahas masalah-masalah hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha. Seiring
dengan perkembangan dan kenyataan yang terjadi di lapangan bahwa masalah
hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha ternyata juga menyangkut
aspek-aspek lain yang luas. Dengan demikian, Abdul Khakim (2009) menyatakan hubungan
perburuhan tidaklah terbatas hanya pada hubungan antara pekerja/buruh dan
pengusaha, tetapi perlu adanya campur tangan pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar