Jumat, 19 April 2013

Pengertian Hubungan Industrial


Menurut Payaman J. Simanjuntak (2009), Hubungan industial adalah Hubungan semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan. Pihak yang berkepentingan dalam setiap perusahaan (Stakeholders):
1.     Pengusaha atau pemegang saham yang sehari-hari diwakili oleh pihak manajemen
2.     Para pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh
3.     Supplier atau perusahaan pemasok
4.     Konsumen atau para pengguna produk/jasa
5.     Perusahaan Pengguna
6.     Masyarakat sekitar
7.     Pemerintah
Disamping para stakeholders tersebut, para pelaku hubungan industrial juga melibatkan:
1.     Para konsultan hubungan industrial dan/atau pengacara
2.     Para Arbitrator, konsiliator, mediator, dan akademisi
3.     Hakim-Hakim Pengadilan hubungan industrial
            Abdul Khakim (2009) menjelaskan, istilah hubungan industrial merupakan terjemahan dari "labour relation" atau hubungan perburuhan. Istilah ini pada awalnya menganggap bahwa hubungan perburuhan hanya membahas masalah-masalah hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha. Seiring dengan perkembangan dan kenyataan yang terjadi di lapangan bahwa masalah hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha ternyata juga menyangkut aspek-aspek lain yang luas. Dengan demikian, Abdul Khakim (2009) menyatakan hubungan perburuhan tidaklah terbatas hanya pada hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha, tetapi perlu adanya campur tangan pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar