Peraturan
perusahaan adalah merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja,karena pada
prinsipnya perjanjian kerja hanya memuat mengenai syarat ± syaratkerja yang
sederhana misalnya mengenai upahnya, pekerjaannya, dan pembagian lain ± lain ( Emolumenten)
Jadi
dengan keadaan tersebut maka secara otomatis peraturan perusahaan memuat
hal ± hal yang lebih lengkap mengenai syarat ± syarat kerja.Istilah
peraturan perusahaan ini ada yang menyebutnya dengan peraturan kerja
perusahaan, peraturan majikan, reglemenent perusahaan, peraturan karyawan,
maupun peraturan kepegawaian. Sedangkan pengertian
peraturan perusahaan menurut Undang ± Undang No.13 tahun
2003 adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang
memuat syarat ± syarat kerja dan tata -tertib perusahaan, yang mana setiap
perusahaan yang memperkerjakan buruh atau karyawan minimal 10 (sepuluh) orang
wajib membuat peraturan perusahaan.
Ketentuan Peraturan Perusahaan :
•
Pengusaha yang mempekerjakan
pekerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan
perusahaan.
•
Isi dari peraturan
perusahaan adalah syarat kerja yang belum diatur dalam peraturan
perundang-undangan dan rincian pelaksanaan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan.
•
Dalam hal peraturan
perusahaan akan mengatur kembali materi dari peraturan perundangan maka
ketentuan dalam peraturan perusahaan tersebut harus lebih baik dari ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam
hal peraturan perusahaan mengatur kembali (menegaskan) ketentuan peraturan
perundang-undangan. Peraturan perusahaan sekurang-kurang nya memuat :
•
1. Hak dan kewajiban perusahaan.
•
2. Hak dan kewajiban karyawan.
•
3. Syarat kerja
•
4. Tata tertib perusahaan.
•
5. Jangka waktu berlakunya peraturan
perusahaan.
Thanks infonya. Untuk download contoh Peraturan Perusahaan dalam format word (.doc), silahkan kunjungi tautan berikut:
BalasHapushttp://legalakses.com/contoh-peraturan-perusahaan/