Jumat, 19 April 2013

Pengertian Peraturan Perusahaan


            Peraturan perusahaan adalah merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja,karena pada prinsipnya perjanjian kerja hanya memuat mengenai syarat ± syaratkerja yang sederhana misalnya mengenai upahnya, pekerjaannya, dan pembagian lain ± lain ( Emolumenten)
            Jadi dengan keadaan tersebut maka secara otomatis peraturan perusahaan memuat hal ± hal yang lebih lengkap mengenai syarat ± syarat kerja.Istilah peraturan perusahaan ini ada yang menyebutnya dengan peraturan kerja perusahaan, peraturan majikan, reglemenent perusahaan, peraturan karyawan, maupun peraturan kepegawaian. Sedangkan pengertian peraturan perusahaan menurut Undang ± Undang No.13 tahun 2003 adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat ± syarat kerja dan tata -tertib perusahaan, yang mana setiap perusahaan yang memperkerjakan buruh atau karyawan minimal 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan.
Ketentuan Peraturan Perusahaan :
         Pengusaha yang mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan.
         Isi dari peraturan perusahaan adalah syarat kerja yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan dan rincian pelaksanaan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
         Dalam hal peraturan perusahaan akan mengatur kembali materi dari peraturan perundangan maka ketentuan dalam peraturan perusahaan tersebut harus lebih baik dari ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
            Dalam hal peraturan perusahaan mengatur kembali (menegaskan) ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan perusahaan sekurang-kurang nya memuat :
          1.      Hak dan kewajiban perusahaan.
          2.      Hak dan kewajiban karyawan.
          3.      Syarat kerja
          4.      Tata tertib perusahaan.
          5.      Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.

1 komentar:

  1. Thanks infonya. Untuk download contoh Peraturan Perusahaan dalam format word (.doc), silahkan kunjungi tautan berikut:

    http://legalakses.com/contoh-peraturan-perusahaan/

    BalasHapus