Senin, 22 April 2013

HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA

1. Pengertian Hubungan industrial pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa ( pekerja, pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan undang-undang dasar 1945 yang tumbyh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia. 2. Tujuan Mengembangkan cita-cita proklamasi kemerdekaan Negara republik Indonesia 17 agustus 1945 di dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan pancasila Dengan demikian jelaslah tujuan hubungan industrial pancasila adalah: 1. Mensukseskan pembangunan dalam rangka mengembangkan cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur 2. Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social 3. Menciptakan ketenangan,ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha 4. Meningkatkan produksi dan produktifitas kerja 5. Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajatnya sesuai dengan martabatnya manusia. 3. Landasan 1. Hubungan industrial pancasila mempunyai landasan idiil yaitu pancasila dan landasan konstitusional adalah undang-undang dasar 1945. 2. Hubungan industrial pancasila juga berlandaskan kepada kebijaksanaan pemerintah untuk menciptakan keamanan Pokok-pokok pikiran dan pandangan Hubungan Industrial Pancasila : 1. Hubungan industrial pancasila atas keseluruhan sila-sila dari pancasila secara utuh 2. Hubungan industrial pancasila meyakini bahwa bukanlah hanya sekedar mencari nafkah 3. Dalam hubungan industrial pancasila pekerja bukan hanya dianggap sebagai factor produksi 4. Dalam hubungan industrial pancasila pengusaha dan pekerja tidak dibebankan 5. Sesuai dengan prinsip musyawarah dan mufakat maka hubungan industrial pancasila berupaya menghilangkan perbedaan 6. Dalam hubungan industrial pancasila didorong terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Minggu, 21 April 2013

Contoh peraturan perusahaan pada PT. PERTAMINA (PEPC)

Sebagai salah satu anak perusahaan PT Pertamina (Persero), PT. Pertamina EP Cepu (PEPC) memiliki target kinerja yang ditetapkan oleh induk perusahaan. Disadari bahwa target kinerja tersebut bukanlah hal yang mudah untuk dicapai, namun seluruh jajaran staff PEPC yakin bahwa dengan dorongan dan dukungan semua pihak maka target tersebut bukan tidak mungkin untuk dicapai. PT. Pertamina EP Cepu (PEPC) saat ini mempunyai 2 (dua) tugas utama yang harus dilaksanakan dalam rangka pencapaian target-target corporate yaitu :  Sebagai Partner/ Co-Venture Non Operator dalam pengelolaan Blok Cepu dgn PI 45%.  Sebagai pelaksana Pengawasan Penyaluran Minyak Mentah Produksi EPF Banyu Urip yg dibeli oleh Pertamina Hilir dan dialirkan dari Banyu Urip sampai ke FSO Cinta Natomas JOB-PPEJ. Ada 3 (tiga) kegiatan utama di Blok Cepu yang dimulai sejak sejak tahun 2006, yaitu kegiatan Eksplorasi, Pengembangan Lapangan Minyak Banyu Urip dan kegiatan Perencanaan Pengembangan Lapangan Gas Jambaran-Cendana. Ke-3 jenis kegiatan tersebut dilakukan baik dalam bentuk studi, perencanaan teknis, pengurusan perijinan kegiatan dan anggaran maupun kegiatan operasional (eksekusi) di lapangan. Kegiatan Eksplorasi Blok Cepu sejak awal tahun 2007 relatif dapat berjalan sesuai program, namun untuk kegiatan pemboran eksplorasi terjadi beberapa kelambatan jadwal akibat masalah pengadaan rig pemboran. Mulai tahun 2010 ini pemboran eksplorasi (wildcat dan delineasi) akan dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan Rig yang dikontrak khusus untuk 2 (dua) lokasi pemboran dan dibuka opsi tambahan sampai total 7 (tujuh) lokasi pemboran. Kegiatan Pengembangan Lapangan Minyak Banyu Urip yang banyak mengalami keterlambatan, dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu dengan Proyek Early Production Facilities (EPF) yang dilaksanakan sejak tahun 2007, berhasil memproduksikan minyak mulai tanggal 31 Agustus 2009. Pada saat ini produksi EPF Banyu Urip mencapai angka rata-rata 18.800 BOPD. Kegiatan Full Field Development Lapangan Minyak Banyu Urip melalui proyek EPC1-5, sampai pertengahan 2010 berada pada tahapan persetujuan Procurement Plan oleh BPMigas. Proses pra-kualifikasi tender sudah dimulai sejak kwartal pertama tahun 2010, paralel dengan proses persetujuan AFE masing-maisng EPC oleh BPMigas, dengan target Contract Award akan selesai pada kwartal pertama dan kedua tahun 2011. Pertamina EP Cepu menganggap karyawan sebagai aset terpenting dan berharga bagi perusahaan dan sangat menghargai setiap kontribusi yang diberikan karyawan secara transparan dan berkeadilan. Oleh karena itu Pertamina EP Cepu mengupayakan untuk selalu meningkatkan kualitas kehidupan kerja. Konsep kualitas kehidupan kerja mengungkapkan pentingnya penghargaan terhadap manusia dalam lingkungan kerjanya. Dengan demikian peran penting dari kualitas kerja adalah mengubah iklim kerja agar organisasi secara teknis dan manusiawi membawa kepada kualitas kehidupan kerja yang lebih baik. Kebijakan pokok ketenagakerjaan dan hubungan dengan karyawan mengacu pada Peraturan Perusahaan Pertamina EP Cepu yang telah ditandatangani oleh Direktur Utama. Pertamina EP Cepu menyadari adanya potensi risiko bahaya dalam pelaksanaan pekerjaan seperti kebakaran, ledakan, kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan pencemaran lingkungan. Hal ini mendasari kami untuk mengelola aspek Health, Safety & Environment (HSE) semaksimal mungkin untuk mewujudkan operasi yang aman, andal dan efisien guna mendukung visi dan misi Pertamina EP Cepu. Pertamina EP Cepu berpedoman pada kebijakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang dikeluarkan oleh PT Pertamina (Persero) dalam menjalankan operasional perusahaan. Dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut Pertamina EP Cepu mengeluarkan Komitmen Manajemen tentang Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan tanggal 10 Juni 2010 dengan tujuan untuk melindungi setiap orang, aset perusahaan, lingkungan dan komunitas sekitar dari potensial bahaya yang berhubungan dengan kegiatan Pertamina EP Cepu. Komitmen tersebut berupa: 1. Memberikan prioritas pertama untuk aspek HSE di lingkungan Wilayah Kerja, Kantor dan tempat-tempat / lokasi terkait lainnya. 2. Mengidentifikasi potensi bahaya dan mengurangi risiko serendah mungkin untuk mencegah terjadinya insiden. 3. Menggunakan teknologi terbaik untuk mengurangi dampak dari kegiatan operasi terhadap manusia, aset dan lingkungan di Wilayah Kerja tersebut. 4. Menjadikan kinerja HSE dalam penilaian dan penghargaan terhadap semua pekerja Pertamina EP Cepu. 5. Meningkatkan kesadaran dan kompetensi pekerja agar dapat melaksanakan pekerjaan dengan benar dan aman serta efisien dan efektif. 6. Menciptakan dan memelihara harmonisasi hubungan dengan pemangku kepentingan (stakeholders) di sekitar kegiatan usaha untuk membangun kemitraan yang saling percaya dan menguntungkan. Untuk selalu meningkatkan pengelolaan HSE di lingkungan perusahaan, sepanjang tahun 2011 Pertamina EP Cepu telah mengadakan kegiatan-kegiatan yang mendukung peningkatan kompetensi karyawan di bidang HSE. (lihat Tabel Training Tahun 2011 halaman 139). Hasil pengelolaan HSE yang dilakukan secara terus menerus terlihat pada prestasi perusahaan yang mencapai zero accident pada tahun 2011. Sumber : http://175.158.32.27:10081/pepc/

Jumat, 19 April 2013

Cara pengusaha untuk memberitahukan kepada pekerja tentang peraturan perusahaan


          Pemilik perusahaan wajib menerapkan peraturan perusahaan pada karyawan atau pekerja. Pemilik perusahaan dapat memberitahukan peraturan perusahaan yang telat ditetapkannya kepada pekerja/karyawan dengan cara membagikan salinan peraturan perusahaan kepada setiap pekerja, menempelkan peraturan perusahaan di tempat-tempat yang sangat strategis dan mudah dibaca oleh para pekeja dan memberika penjelasan langsung kepada para pekerja serta memberikan sanksi kepada pekerja/karyawan yang telah melanggar peraturan perusahaan agar karyawan dapat menjalankannya dengan disiplin.

Peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan


         Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Peraturan perusahaan yang dibuat harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar tetap dalam lingkup sosial dan hukum negara. Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya. Dan pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh.

Pengertian Peraturan Perusahaan


            Peraturan perusahaan adalah merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja,karena pada prinsipnya perjanjian kerja hanya memuat mengenai syarat ± syaratkerja yang sederhana misalnya mengenai upahnya, pekerjaannya, dan pembagian lain ± lain ( Emolumenten)
            Jadi dengan keadaan tersebut maka secara otomatis peraturan perusahaan memuat hal ± hal yang lebih lengkap mengenai syarat ± syarat kerja.Istilah peraturan perusahaan ini ada yang menyebutnya dengan peraturan kerja perusahaan, peraturan majikan, reglemenent perusahaan, peraturan karyawan, maupun peraturan kepegawaian. Sedangkan pengertian peraturan perusahaan menurut Undang ± Undang No.13 tahun 2003 adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat ± syarat kerja dan tata -tertib perusahaan, yang mana setiap perusahaan yang memperkerjakan buruh atau karyawan minimal 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan.
Ketentuan Peraturan Perusahaan :
         Pengusaha yang mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan.
         Isi dari peraturan perusahaan adalah syarat kerja yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan dan rincian pelaksanaan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
         Dalam hal peraturan perusahaan akan mengatur kembali materi dari peraturan perundangan maka ketentuan dalam peraturan perusahaan tersebut harus lebih baik dari ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
            Dalam hal peraturan perusahaan mengatur kembali (menegaskan) ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan perusahaan sekurang-kurang nya memuat :
          1.      Hak dan kewajiban perusahaan.
          2.      Hak dan kewajiban karyawan.
          3.      Syarat kerja
          4.      Tata tertib perusahaan.
          5.      Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.

Pengertian Perusahaan


            Adalah suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa. Hal ini disebabkan karena kebutuhan ‘ manusia tidak bisa digunakan secara langsung dan harus melewati sebuah ‘ proses ‘ di suatu tempat, sehingga inti dari perusahaan ialah  tempat melakukan proses ‘ sampai bisa langsung digunakan oleh manusia.
Untuk menghasilkan barang siap konsumsi, perusahaan memerlukan bahan – bahan dan faktor pendukung lainnya, seperti bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan tenaga kerja. Untuk memperoleh bahan baku dan bahan pembantu serta tenaga kerja dikeluarkan sejumlah biaya yang disebut biaya produksi.
            Hasil dari kegiatan produksi adalah barang atau jasa, barang atau jasa inilah yang akan dijual untuk memperoleh kembali biaya yang dikeluarkan. Jika hasil penjualan barang atau jasa lebih besar dari biaya yang dikeluarkan maka perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dan sebalik jika hasil jumlah hasil penjualan barang atau jasa lebih kecil dari jumlah biaya yang dikeluarkan maka perusaahaan tersebut akan mengalami kerugian. Dengan demikian dalam menghasilkan barang perusahaan menggabungkan beberapa faktor produksi untuk mencapi tujuan yaitu keuntungan.
            Perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan juga disebut tempat berlangsungnya proses produksi yang menggabungkan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencari keuntungan. Orang atau lembaga yang melakukan usaha pada perusahaan disebut pengusaha, para pengusaha berusaha dibidang usaha yang beragam.

Prinsip-Prinsip Hubungan Industrial


Payaman J. Simanjuntak (2009) menjelaskan beberapa prinsip dari Hubungan industrial, yaitu :
1.     Kepentingan Bersama: Pengusaha, pekerja/buruh, masyarakat, dan pemerintah
2.     Kemitraan yang saling menguntungan: Pekerja/buruh dan pengusaha sebagai mitra yang saling tergantung dan membutuhkan
3.     Hubungan fungsional dan pembagian tugas
4.     Kekeluargaan
5.     Penciptaan ketenangan berusaha dan ketentraman bekerja
6.     Peningkatan produktivitas
7.     Peningkatan kesejahteraan bersama.
 Sarana Pendukung Hubungan Industrial
Payaman J. Simanjuntak (2009) menyebutkan sarana-sarana pendukung Hubungan industrial, sebagai berikut :
1.     Serikat Pekerja/Buruh
2.     Organisasi Pengusaha
3.     Lembaga Kerjasama bipartit (LKS Bipartit)
4.     Lembaga Kerjasama tripartit (LKS Tripartit
5.     Peraturan Perusahaan
6.     Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
7.     Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaaan
8.     Lembaga penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial

Pengertian Hubungan Industrial


Menurut Payaman J. Simanjuntak (2009), Hubungan industial adalah Hubungan semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan. Pihak yang berkepentingan dalam setiap perusahaan (Stakeholders):
1.     Pengusaha atau pemegang saham yang sehari-hari diwakili oleh pihak manajemen
2.     Para pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh
3.     Supplier atau perusahaan pemasok
4.     Konsumen atau para pengguna produk/jasa
5.     Perusahaan Pengguna
6.     Masyarakat sekitar
7.     Pemerintah
Disamping para stakeholders tersebut, para pelaku hubungan industrial juga melibatkan:
1.     Para konsultan hubungan industrial dan/atau pengacara
2.     Para Arbitrator, konsiliator, mediator, dan akademisi
3.     Hakim-Hakim Pengadilan hubungan industrial
            Abdul Khakim (2009) menjelaskan, istilah hubungan industrial merupakan terjemahan dari "labour relation" atau hubungan perburuhan. Istilah ini pada awalnya menganggap bahwa hubungan perburuhan hanya membahas masalah-masalah hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha. Seiring dengan perkembangan dan kenyataan yang terjadi di lapangan bahwa masalah hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha ternyata juga menyangkut aspek-aspek lain yang luas. Dengan demikian, Abdul Khakim (2009) menyatakan hubungan perburuhan tidaklah terbatas hanya pada hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha, tetapi perlu adanya campur tangan pemerintah.