Ruang
lingkup hubungan industrial menyangkut seluruh aspek dan permasalahan ekonomi,
sosial, politik, budaya, dan lain-lain, baik langsung maupun tidak langsung
dalam hubungan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
· Ruang Lingkup Cakupan
Pada dasarnya prinsip‐prinsip dalam hubungan industrial mencakup seluruh tempat‐tempat kerja dimana para pekerja dan
pengusaha bekerjasama dalam hubungan kerja untuk mencapai tujuan usaha. Yang
dimaksud hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh
berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur upah, perintah dan pekerjaan.
· Ruang Lingkup Fungsi
Fungsi Pemerintah :
Menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan
melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan undang‐undang ketenagakerjaan yang berlaku.
Fungsi Pekerja/Serikat Pekerja : Menjalankan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga
ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis,
mengembangkan ketrampilan, keahlian dan ikut memajukan perusahaan serta
memperjuangkan kesejahteraan anggota dan keluarganya.
Fungsi Pengusaha :
Menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja dan
memberikan kesejahteraan pekerja secara terbuka, demokratis serta berkeadilan.
· Ruang Lingkup Masalah
Adalah seluruh permasalahan yang berkaitan baik langsung
maupun tidak langsung dengan hubungan antara pekerja, pengusaha dan pemerintah.
Ruang Lingkup Peraturan/Perundang-undangan ketenagakerjaan
Hukum Materiil
1. Undang‐undang
ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
2. Peraturan Pemerintah/Peraturan Pelaksanaan yang berlaku
3. Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Peraturan Perusahaan (PP)
dan Perjanjian Kerja.
Hukum Formal
1. Undang‐undang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
2. Perpu No. 1 Tahun 2005, dan diberlakukan mulai 14 Januari
2006
Sumber : www. Google.com
bagusss trimakasih sudah menolong
BalasHapus