Senin, 17 Juni 2013

RUANG LINGKUP INDUSTRIAL


            Ruang lingkup hubungan industrial menyangkut seluruh aspek dan permasalahan ekonomi, sosial, politik, budaya, dan lain-lain, baik langsung maupun tidak langsung dalam hubungan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
·      Ruang Lingkup Cakupan
Pada dasarnya prinsipprinsip dalam hubungan industrial mencakup seluruh tempattempat kerja dimana para pekerja dan pengusaha bekerjasama dalam hubungan kerja untuk mencapai tujuan usaha. Yang dimaksud hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur upah, perintah dan pekerjaan.
·      Ruang Lingkup Fungsi
Fungsi Pemerintah : Menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan undangundang ketenagakerjaan yang berlaku.
Fungsi Pekerja/Serikat Pekerja : Menjalankan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan ketrampilan, keahlian dan ikut memajukan perusahaan serta memperjuangkan kesejahteraan anggota dan keluarganya.
Fungsi Pengusaha : Menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja dan memberikan kesejahteraan pekerja secara terbuka, demokratis serta berkeadilan.
·      Ruang Lingkup Masalah
Adalah seluruh permasalahan yang berkaitan baik langsung maupun tidak langsung dengan hubungan antara pekerja, pengusaha dan pemerintah.
Ruang Lingkup Peraturan/Perundang-undangan ketenagakerjaan
Hukum Materiil
1.    Undangundang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
2.    Peraturan Pemerintah/Peraturan Pelaksanaan yang berlaku
3.    Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja.
Hukum Formal
1.    Undangundang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
2.    Perpu No. 1 Tahun 2005, dan diberlakukan mulai 14 Januari 2006

Sumber : www. Google.com

1 komentar: