Agar
tertibnya kelangsungan dan suasana bekerja dalam hubungan industrial, maka
perlu adanya peraturan‐peraturan
yang mengatur hubungan kerja yang harmonis dan kondusif. Peraturan tersebut
diharapkan mempunyai fungsi untuk mempercepat pembudayaan sikap mental dan
sikap sosial Hubungan Industrial. Oleh karena itu setiap peraturan dalam
hubungan kerja tersebut harus mencerminkan dan dijiwai oleh nilai‐nilai budaya dalam perusahaan,
terutama dengan nilai‐nilai
yang terdapat dalam Hubungan Industrial.
Dengan
demikian maka kehidupan dalam hubungan industrial berjalan sesuai dengan nilai‐nilai budaya perusahaan tersebut. Dengan
adanya pengaturan mengenai hal‐hal yang harus dilaksanakan oleh pekerja dan pengusaha dalam
melaksanakan hubungan industrial, maka diharapkan terjadi hubungan yang
harmonis dan kondusif. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan sarana
sebagaimana dimaksud dalam pasal 103 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 bahwa
hubungan industrial dilaksanakan melalui sarana sebagai berikut :
1. Lembaga kerja sama Bipartit
2. Lembaga kerja sama Tripartit
3. Organisasi Pekerja atau Serikat Pekerja/Buruh
4. Organisasi Pengusaha
5. Lembaga keluh kesah & penyelesaian perselisihan hubungan
industrial
6. Peraturan Perusahaan
7. Perjanjian Kerja Bersama
8. Perjanjian Kerja Khusus
ijin copy beb.
BalasHapusIjin save ya
BalasHapus