Senin, 17 Juni 2013

SARANA-SARANA HUBUNGAN INDUSTRIAL


            Agar tertibnya kelangsungan dan suasana bekerja dalam hubungan industrial, maka perlu adanya peraturanperaturan yang mengatur hubungan kerja yang harmonis dan kondusif. Peraturan tersebut diharapkan mempunyai fungsi untuk mempercepat pembudayaan sikap mental dan sikap sosial Hubungan Industrial. Oleh karena itu setiap peraturan dalam hubungan kerja tersebut harus mencerminkan dan dijiwai oleh nilainilai budaya dalam perusahaan, terutama dengan nilainilai yang terdapat dalam Hubungan Industrial.
            Dengan demikian maka kehidupan dalam hubungan industrial berjalan sesuai dengan nilainilai budaya perusahaan tersebut. Dengan adanya pengaturan mengenai halhal yang harus dilaksanakan oleh pekerja dan pengusaha dalam melaksanakan hubungan industrial, maka diharapkan terjadi hubungan yang harmonis dan kondusif. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan sarana sebagaimana dimaksud dalam pasal 103 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 bahwa hubungan industrial dilaksanakan melalui sarana sebagai berikut :
1.   Lembaga kerja sama Bipartit
2.   Lembaga kerja sama Tripartit
3.   Organisasi Pekerja atau Serikat Pekerja/Buruh
4.   Organisasi Pengusaha
5.   Lembaga keluh kesah & penyelesaian perselisihan hubungan industrial
6.   Peraturan Perusahaan
7.   Perjanjian Kerja Bersama
8.   Perjanjian Kerja Khusus

Sumber : www.Google.com

2 komentar: